Shadow

Satgas ODGJ Temukan Mr X Jonggol

Klik Bogor Timur – Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Jonggol menemukan seorang perempuan yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Keberadaan perempuan itu diketahui setelah mendapat laporan dari warga, bahwa di pos 2222 Kampung Pojok Salak Jonggol, ada seorang yang diduga kuat adalah penyandang ODGJ.

Menerima informasi dari warga tersebut, anggota satgas yang terdiri dari Dewi, Cecep dan Suwardi langsung menuju lokasi sesuai informasi. Satgas mendapati perempuan yang diperkirakan berumur 30 tahun sedang duduk termenung. Walau masih bisa berkomunikasi, namun sebagian sudah tidak bisa dipahami.

“Setelah menerima laporan, saya dan teman teman anggota satgas langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi sesuai laporan yang kami terima. Melihat kondisinya, kami pastikan bahwa wanita dimaksud kondisi jiwanya terganggu,” kata salahsatu anggota Satgas, Dewi kepada Klikterus.id Sabtu (20/4).

Lanjut dia, setelah memastikan kondisi perempuan sebagai penyandang ODGJ itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Rumah Sakit Marsudi Mahdi Bogor. Selanjutnya, satgas mempersiapkan wanita paruh baya yang mengaku berasal dari Curug, Sukabumi itu dengan membersihkan badannya.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, kami langsung melalukan tindakan dengan membersihkan badannya agar lebih tenang,” lanjutnya.

Terpisah, mantan Camat Jonggol Beben Suhendar yang juga Caleg Partai Gerindra memberi apresiasi para pekerja sosial masyarakat yang tetap belerja untuk kepentingan masyarakat. Sebagai camat yang peduli terhadap kondisi ODGJ di Jonggol saat memerintah dulu, akan tetap peduli terhadap kondisi sosial apabila duduk di kursi dewan kelak.

“Saya selalu mendukung kegiatan sosial seperti ini, karena sangat membantu penyandang ODGJ termasuk keluarganya. Apalagi, sebagian masyarakat di kampung lebih memilih memasung keluarganya kalau ada yang terganggu jiwanya,” pungkas Beben. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *