Shadow

Pengembangan Marina Perlu Perhatian Khusus Untuk Dongkrak Ekonomi Maritim

Klik Ambon – Staf Ahli Menko Kemaritiman Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso menyatakan bahwa dalam rangka pengembangan ekonomi maritim Indonesia, Marina (Pelabuhan Khusus untuk Kapal wisata /Yacht) merupakan salah satu dari bidang usaha wisata tirta yang terkait dengan  pengembangan dermaga wisata dalam klaster wisata bahari ekonomi maritim.

“Sebagai bidang usaha wisata tirta yang proses perijinannya dilakukan dengan Online Single Submission (OSS), Pengembangan Marina perlu mendapat perhatian karena merupakan pengembangan ekonomi lokal dan selanjutnya berpotensi menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi maritim.

Pengembangan Marina dan Wisata Bahari mempunyai keterkaitan ke belakang dan ke depan dengan penyediaan akomodasi, kuliner, jasa kesenian, hiburan, rekreasi dan jasa penunjang usaha lainnya dan hal ini akan berkontribusi pada ekonomi maritim.

“Potensi Wisata Bahari melalui pengembangan Marina di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara yang merupakan provinsi kepulauan dengan kearifan lokalnya dilakukan melalui sinergi & kolaborasi berbagai pihak baik pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota), bisnis, komunitas dan diharapkan bisa segera diimplementasikan pemanfaatan dan pengusahaannya.,” ujarnya dalam pertemuan Rakor Pengembangan Marina, di Ambon, Selasa (23/4/2019).

Kemudian, menurut Staf Ahli Gubernur Provinsi Maluku,  Halim Petu, menyampaikan bahwa kegiatan Marina di suatu wilayah diharapkan dapat menjadi kunci untuk ekonomi lokal, sehingga masyarakat disekitarnya dapat ikut terlibat dan dapat terangkat perekonomian melalui kehadiran suatu Marina.

“Bagi saya Marina Desa adalah yang paling mungkin untuk segera diwujudkan, dan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat desa khususnya. Pemprov dan Kabupaten serta Kota. Diharapkan Pemeritah Pusat akan dengan cepat dapat bersinergi secara langsung untuk mewujudkan Marina Desa ini,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini 32 persen kapal pesiar datang ke Indonesia dari Singapura, 58 persen dari Perth dan 10 persen dari Sydney.

Sementara itu, mewakili Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman, Molly Prabawaty mengatakan bahwa Kemenko Kemaritiman telah membuat beberapa kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi kapal wisata (yacht) asing masuk ke Indonesia.

Kemenko Kemaritiman bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait membuat beberapa regulasi diantaranya Perpres No. 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, Perpres No. 105/2015 tentang Kunjungan yacht asing ke Indonesia. Dan juga bekerjasama dengan Bea Cukai membuat registrasi online kapal yacht melalui aplikasi yachtERS.

“Kita buat registrasi online melalui aplikasi yachtERS, sehingga kapal yacht bisa masuk ke Indonesia lebih mudah. Kita dorong kapal yacht masuk ke Indonesia. Kita juga bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan, terkait penetapan suatu daerah menjadi pelabuhan masuk dan keluar kapal yacht, yang sampai saat ini sudah ada 21 pelabuhan,” jelasnya.

Selanjutnya disampaikan bahwa, pariwisata bahari diharapkan dapat menyumbang 4 juta kunjungan wisatawan mancanegara, dan target  kapal yacht ke Indonesia adalah sebesar 5000.

Kunjungan kapal yacht ke Indonesia terbukti dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Namun harus diakui Indonesia belum punya banyak Marina. Untuk itu target Marina di Indonesia diharapkan akan memiliki 100 marina yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di Indonesia bagian Timur yang memiliki banyak potensi terkait wisata bahari.

Diakhir paparannya disampaikan bahwa Kemenko Kemaritiman telah mendorong Kementeria Keuangan untuk melakukan penghapusan PPnBM kapal yacht.

Apabila kebijakan ini nantinya disetujui diharapkan industri kapal yacht bisa berkembang di Indonesia, dan dengan banyaknya kapal yacht yang masuk tentunya dapat memberikan kontribusi penerimaan langsung, baik kepada pemerintah daerah setempat maupun kepada masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *