Dalam postingan di media sosial yang mengangkat informasi tersebut, dikatakan bahwa uang pecahan Rp200.000 resmi beredar.

Klaim      :  Telah beredar uang pecahan Rp200.000 Rating     :  Salah/Disinformasi

Penjelasan : Penelusuran dari tim Subdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi hoax tersebut telah berulang kali diedarkan sejak 2016 lalu hingga 2018.

Bank Indonesia melalui akun instgram, pada 2 Mei 2016 juga pernah menyampaikan klarifikasi bahwa postingan tentang penerbitan uang pecahan Rp200.000 adalah hoax atau informasi yang tidak benar.