Shadow

Sistem Zonasi Segera Dipatenkan dalam Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru

Klik Bandung – Dinas Pendidikan Jawa Barat merancang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. perancangan tersebut diselaraskan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud tersebut, sistem zonasi menjadi acuan dari seluruh aturan PPDB.

“Kita sedang buat petunjuk teknis PPDB 2019, ini bagian dari informasi awal,” ucapnya saat ditemui di Gedung Pakuan, Jalan Bogor, Jalan Cicendo nomor 1, Kecamatan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis, (17/1/2019).

Kadisdik pun mengatakan, setelah aturan selesai dibuat, akan dilakukan uji publik dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat untuk meminta tinjauan. “Setelah itu, kita akan langsung sosialisasikan kepada seluruh kabupten/kota secara merata,” tuturnya.

PPDB tahun 2019 hanya dibagi menjadi tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan peserta didik.  Seperti yang tercantum dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sisten zonasi yang sudah di kembangkan. “90 persen kuota diperuntukan untuk jalur zonasi, sedangkan jalur prestasi dan perpindahan peserta didik masing-masing 5 persen,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berharap, dengan adanya pola erbuahan pada PPDB tahun 2019, satuan pendidikan dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

Mendikbud pun mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan aturan zonasi di daerahnya paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019. “Kita punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah,” tuturnya dilansir setgab.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *