Shadow

Kemenko Bahas kebijakan mengenai Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lansia dan Disabilitas

Klik Jakarta – Melanjutkan pembahasan mengenai rumusan kebijakan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi para Lansia dan Penyandang Disabilitas, Kemenko PMK, melalui Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia sepakat memantapkan fungsi Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendaliannya untuk kegiatan dan program kerja bidang pemberdayaan disabilitas dan lansia pada tahun 2019 mendatang.

Pembahasan lanjutan yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara itu diarahkan langsung oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK, Ade Rustama dan dihadiri oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, Kamis hingga Jumat (27-28/12).

Dalam pembahasan lanjutan itu mengemuka bahwa isu strategis yang dijalankan Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia yaitu mengenai kepastian tersedianya literasi khusus bagi penyandang disabilitas dalam mewujudkan peningkatan ketersediaan akses lingkungan dan sistem sosial yang inklusi bagi penyandang disabilitas pada setiap aspek kehidupan; Pemberian pelayanan home care bagi lanjut usia dalam mewujudkan peningkatan ketersediaan akses lingkungan dan sistem sosial yang inklusif bagi lanjut usia pada setiap aspek kehidupan; dan Pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dalam mewujudkan tersedianya asistensi sosial berbasis keluarga dan siklus hidup yang komprehensif untuk kemandirian yang menyejahterakan dan meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki regulasi untuk pengembangan akses lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan kelompok marjinal.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk Lansia terlantar dan Penyandang Disabilitas berat dalam kebijakan rehabilitasi sosial (Rehabsos) telah dirumuskan untuk dilakukan sejumlah upaya demi mengangkat mereka dari jerat kemiskinan.

Kebijakan itu meliputi pemulihan keberfungsian sosial PMKS melalui pelayanan Rehabsos berbasis hak; pengembangan keberfungsian sosial PMKS melalui kegiatan ekonomi produktif; perluasan jangkauan melalui pelyanan Rehabsos berbasis keluarga dan masyarakat; peningkatan kualitas melalui pelayanan Rehabsos melalui kemitraan sinergis dengan Pemda, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi dan Masyarakat; dan fasilitasi akses PMKS terhadap program perlindungan sosial komprehensif (KKS, KIP, KIS, KASPDB, dan sebagainya).

Untuk masalah penyandang disabilitas yang menurut data Susenas MSBP 2012 tercatat mencapai 6.008.640 orang ini, Kemenko PMK akan terus ber-KSP demi tercapainya penguatan regulasi bagi perlindungan penyandang disabilitas dan penyediaan layanan kebutuhan dasar berbasis pemenuhan hak.

Selain masih terus diberikannya layanan hak dasar berupa identitas diri seperti akta kelahiran, KK, NIK, dan Kartu Penyandang Disabilitas. Demikian pula dengan pemberian alat bantu. Khusus mengenai regulasi, hingga kini diketahui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) masih terus dibahas dan disusun serta ada yang sedang dalam proses pendalaman. Di tahun 2019, sejumlah RPP itu dibahas dalam rapat tingkat menteri dan yang sudah dalam proses penyusunan segera ditetapkan menjadi PP.

Khusus untuk masalah Lansia, telah disepakati bahwa untuk mewujudkan lansia berkualitas perlu dimulai sejak dini, khususnya sejak pra lansia. Dalam kondisi memerlukan dukungan perawatan jangka panjang melalui Home care, para Lansia sejak dini tetap diupayakm tetap bisa berkualitas, sesuai dengan kondisinya, dan diperlukan pelatihan bagi care giver. 

Di samping itu, diperlukan  dukungan politik berupa kebijakan sistem pelayanan yang terintegrasi dari tingkat nasional sampai dengan tingkat pelayanan yang mencakup sumber daya, pendekatan lintas sektor, lintas disiplin, dan perlindungan sosial bagi care giver untuk mewujudkan lansia berkualitas dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *