Klik Cibinong – Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti dan Direktur Utama PT Sentul City Tbk .David Partono menandatangi serah terima cadangan tanah makam dari PT. Sentul kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bertempat di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong pada Kamis (8/11).
Menurut Nurhayanti, dikatakan sejarah karena proses penyerahan cadangan tanah ini memakan waktu yang cukup panjang, yakni sebelas tahun lebih. Banyak hal yang harus disinkronkan dengan sejumlah ketentuan dan dinas-dinas terkait. ‘’Puji syukur Alhamdulillah, hari ini perjuangan panjang itu berbuah manis. Ini benar-benar kado istimewa buat saya dan masyarakat Babakan Madang,’’ ujar Nurhayanti.
Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor dan Kepala BPN Cibinong yang telah banyak membantu dalam proses penyerahan tanah cadanagan makam ini, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ‘’Terimakasih Pak Kajari, terimakasih Pak Kepala BPN,’’ katanya, sambil mengingatkan hendaknya para developer secara konsisten memenuhi kewajiban mereka dalam hal penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, sesuai amanat undang-undang.
Sebelumnya Presiden PT Sentul City Tbk David Partono menyempaikan bahwa perusahaannya sangat berkomitmen untuk menjalankan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyerahan pasos pasum ini. ‘’Hari ini, kami PT Sentul City Tbk menyerahkan tanah cadangan makam seluas 73,9 hektare dalam rangka memenuhi kewajiban kami sebagai pengembang,’’ katanya.
Menurut David, ke depan PT Sentul City Tbk berkomitmen untuk memenuhi kewajiban terkait dengan penyerahan fasos fasum, sebagaimana diatur dalam udang-undang dan peraturan yang berlaku. Tentu, penyerahan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai urgensinya. ‘’Yang kita serahkan hari ini semuanya tanah cadangan makam yang menyebar di beberapa tepat, totalnya ya itu tadi 73,9 hektare,’’ katanya.
Tanah cadangan makam yang diserahkan PT Sentul City Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Bogor ini menyebar di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari HP No 3, Desa Tajur Kecamatan Citeureup HP no. 46 dan nomor 47, Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang HP nomor 4, Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Hp no 30, Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang HP no 11, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang HP no 12, Desa Hambalang Kecamatan Citeureup HP no 78, Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang HP no 13, Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang HP no 14, Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang HP 15. Semua dokumen berupa sertifikat bidang tanah tersebut sudah diserahkan kepada Pemda Kabupaten Bogor. (Les)