Shadow

Kepala Daerah dan DPRD Sinergis Kelola Sumber Daya Alam

Klik Jakarta – Keterlibatan DPRD dalam penilaian Nirwasita Tantra merupakan bentuk optimalisasi penilaian kinerja Kepala Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Oleh karenanya harmonisasi Pemerintahan Eksekutif (Kepala Daerah) dan Legislatif (DPRD) dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di daerah merupakan cerminan terbaik Green Leadership seorang Kepala Daerah.

Mulai tahun 2018, model penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra sudah ditambahkan dengan melibatkan wawancara dengan Pimpinan DPRD. Untuk itu Pimpinan DPRD atau Komisi yang membidangi lingkungan hidup atau sumber daya alam akan ditanya pemahamannya tentang kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang sudah dikerjakan di daerahnya masing-masing, selanjutnya juga bagaimana pola hubungan yang terbentuk dengan Kepala Daerahnya dalam setiap kebijakan yang diterbitkan.

Hal ini untuk memperkuat tata kelola pengelolaan lingkungan hidup di daerah, terutama harmonisasi antara Kepala Daerah dan jajarannya dengan lembaga legislatif.

Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.456/MENLHK/SETJEN /DTN.0 /10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Penerima Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018, telah menetapkan lima belas daerah terbaik dari tujuh kategori menjadi kandidat pemenang Nirwasita Tantra tahun 2018. Sebelum diperoleh satu daerah terbaik per kategori, diperlukan pendapat dari Pimpinan DPRD masing-masing daerah terkait tentang berbagai terobosan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang sudah dilakukan di daerahnya masing-masing.

Untuk itu mulai tanggal 21-23 November 2018 KLHK menyelenggarakan wawancara Pimpinan DPRD terkait pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam rangka penentuan Kepala Daerah yang memiliki Green Leadership terbaik untuk menerima Penghargaan Nirwasita Tantra 2018.

“Wawancara penilaian ini sebagai bentuk melihat optimalisasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup di daerah, dengan melihat harmonisasi relasi eksekutif-legislatif dalam menjaga stabilitas pemerintahan yang menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan kebutuhan publik lainnya ditangani,” ujar Menteri LHK dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M. R. Karliansyah di Jakarta (21/11).

Menteri Siti juga berharap melalui wawancara ini akan diketahui bagaimana Pimpinan DPRD menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat terutama dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan anggaran serta menjalankan otoritas fungsi legislatif dalam meningkatkan kinerja lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkembang di daerah.

Kedepannya Menteri Siti juga berharap DPRD dapat melihat Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang telah disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) sebagai acuan kelestarian lingkungan hidup dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah.

“Pimpinan DPRD dapat menjadikan DIKPLHD acuan atau tolak ukur dalam menentukan berbagai kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam,” tegas Menteri Siti.

Hari ini Rabu 21 November 2018 dilakukan wawancara terhadap Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, dan Kota Tangerang. Secara umum dari hasil wawancara, relasi antara Kepala Daerah dengan DPRD terbangun baik. Komunikasi dan koordinasi dalam penerbitan kebijakan pembangunan selalu diutamakan, karena unsur legislatif merupakan penyalur aspirasi rakyat sehingga informasi dari DPRD merupakan masukan penting dalam pertimbangan penerbitan kebijakan yang muaranya pada keadilan dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Para pimpinan DPRD menyadari bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan merupakan aspek yang penting bagi pembangunan sebuah daerah. Oleh karenanya setiap implementasi kebijakan pembangunan DPRD selalu mendorong untuk diikuti dengan kajian terhadap daya dukung lingkungannya. DPRD selalu mendukung Kepala Daerah untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan, serta melakukan inisiatif-inisiatif penerbitan legislasi tentang perlindungan lingkungan jika mendesak untuk dilakukan.

Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018 ini merupakan tahun ketiga penyelenggaraan. Keikutsertaan pemerintah daerah dalam ajang ini terus meningkat setiap tahunnya, tercatat pada tahun 2016, daerah yang ikut sebanyak 86, terdiri atas 29 propinsi, 36 kabupaten, dan 21 kota. Pada tahun 2017 mengalami peningkatan peserta menjadi 174 daerah (meningkat 102%), dengan rincian 24 propinsi, 41 kota, dan 109 kabupaten. Kemudian pada tahun 2018 kembali meningkat menjadi 217 daerah (meningkat 24%), yang terdiri dari 26 Propinsi, 52 kota, dan 139 kabupaten.

Tahapan penilaian yang dilakukan terdiri atas 3 tahap, yaitu penapisan kelengkapan administrasi, analisis isu prioritas daerah, dan diskusi panel berupa wawancara kepada kepala Daerah dengan tim independen. Dalam seleksi ini , Kepala daerah diuji untuk menggali sejauh mana pemahamannya terhadap permasalahan lingkungan di daerahnya dan langkah tindak lanjut apa yang sudah dilaksanakan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.456/MENLHK/SETJEN /DTN.0 /10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Penerima Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018, daerah yang memperoleh penghargaan Kategori Propinsi adalah : Jawa Timur, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Tingkat kabupaten, yaitu Kategori Kabupaten Besar, pemenangnya Kabupaten Lumajang dan Bandung, Kategori Kabupaten Sedang, pemenangnya Pesisir Selatan dan Boyolali, dan Kategori Kabupaten Kecil, pemenangnya Kabulaten Bangka Tengah dan Dharmasraya.

Untuk Tingkat Kota, Kategori Kota besar, pemenangnya Kota Surabaya dan Tangerang, Kategori Kota Sedang, pemenangnya Cimahi dan Surakarta dan untuk Kategori Kota kecil, pemenangnya adalah Kota Bontang dan Payakumbuh.

Dari hasil seleksi dan wawancara banyak dikemukakan inovasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah antara lain : Untuk energi baru terbarukan Pemerintah Provinsi Sumsel melakukan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Jakabaring berkapasitas 2 MW; penerapan mobil serta bus berbahan bakar Hydrogen melalui Jakabaring Show Case Hydrogen Car and Hydrogen Bus; serta membangun transportasi terpadu ramah lingkungan Light Rail Transit (LRT) yang membelah Kota Palembang dari Bandara ke Jakabaring. LRT dengan panjang 24,5 KM merupakan Transportasi Rendah Emisi Pertama di Indonesia.

Kemudian Gerakan Sumatera Barat Bersih (GSB) yang melibatkan partisipasi semua lembaga formal dan informal, ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai untuk menjadi motor penggerak dalam mewujudkan Sumatera Barat Bersih dengan pilot Project Zero Waste. Pengendalian Kerusakan Akibat Pertambangan berupa Program Pemulihan Akses Terbuka dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang melalui Program “Eduecogreen Park”.

Lalu program desa atau kelurahan BERSERI (Bersih dan Lestari), Kampung Iklim, Pogram unggulan PERMATA (Perlindungan Mata Air), Program Simonika (Sistem Monitoring Kualitas Air), Program Sejuta Biopori, dan Program Embung Geomembran di Jawa Timur.

Selanjutnya Pemerintah Kota Surabaya yang mengembangkan banyak inovasi antara lain pembangunan 450 taman kota, pembangunan jalur hijau untuk pedestrian, pengembangan hutan kota seluas 45,23 ha, program perbaikan kampung, peningkatan ruang terbuka hijau, pembangunan green belt, pembangunan IPAL dan MCK, Revitalisasi eco campus dan sekolah serta pengembangan SITS (Surabaya Intelligent Transport System) di 113 persimpangan serta program lainnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *