Klik BOGOR – Program pemerintah pusat dengan mengadakan pendataan bagi anak yakni Kartu Identitas Anak (KIA), mulai berjalan sejak beberapa waktu seperti yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Dimana, data yang berhasil dihimpun dari total 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, instansi itu telah melakukan pendataan bagi anak dibawah umur tersebut mencapai 5701 KIA tercetak.
Menurut Kasie Identitas Pendukukan, Endah Handayani mengatakan, jika dari program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui KIA ini, bila Disdukcapil Kabupaten Bogor telah melaksanakan sebanyak 5701 pendataan KIA bagi anak dari 0-16 tahun.
“Dari total yang sudah tercetak KIA itu, alhamdulillah Kecamatan Cibinong mendominasi dengan total 1544 KIA diikuti oleh Sukaraja sebanyak 752,” kata Endah kepada klikterus.com, Kamis (29/11/2018).
Endah melanjutkan, bagi kedua orang tua yang hendak membuatkan anaknya KIA tentu harus melampirkan persyaratan diantaranya, fc e-KTP atau Resi kedua orang tua, fc akta kelahiran anak, fc kartu keluarga (KK) , dan pas foto ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dimana Background disesuaikan dengan tanggal lahir ganjil berwarna merah sementara untuk genap warna biru.
“Tapi jika anak diatas 5 tahun atau dibawah 5 tahun itu tidak perlu pas foto,” jelas wanita berkerudung itu.
Senada, Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin Dirgantara menambahkan, untuk proses pencetakan KIA dapat di proses dalam 2 minggu. Masyarakat pun juga dipermudah dengan mengajukan di kantor kecamatan setempat dengan membawa persyaratannya yang telah ditentukan atau datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor.
“KIA ini memang belum terlalu diwajibkan dan belum memiliki kelebihan, dan hanya masih sebatas identitas bagi anak.
Namun kedepan kelebihan KIA ini Disdukcapil Kabupaten Bogor akan bekerjasama dengan rumah makan, tempat hiburan wisata, dimana bagi anak yang telah memiliki KIA tersebut akan dapat potongan harga masuk, seperti diwilayah lainnya yang telah menerapkan hal demikian,” ujar dia.
Dirinya mengakui, sambung Dadan, jika KIA bagi anak ini memang belum terlalu diwajibkan, akan tetapi kedepannya pihaknya bakal bekerjasama dengan Taman Kanak-Kanak (TK), PAUD, dan Sekolah Dasar agar bagi anak yang hendak masuk sekolah diperlukan melampirkan KIA sebagai salah satu persyaratan selain akte kelahiran.
“Iya, soalnya ada didaerah lain dimana bagi sih anak yang hendak masuk PAUD, atau SD diwajibkan bagi sih anak harus memiliki KIA terlebih dulu, jadi kedepannya kami di Disdukcapil Kabupaten Bogor akan menerapkan hal serupa,” tandasnya. (Sahrul)
Sudah bisa buat online blum untuk pembuatan kia di kab.bogor
Kia yg tercetak 5701 itu selama pertahun atau bulan?