Klik Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 21 November 2018. Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam pengurangan dan penghapusan merkuri. Komitmen tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati sebagai Ketua Delegasi Indonesia pada “The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) di Jenewa, Swiss, Rabu (21/11).
“COP-2 membuka kesempatan lebih luas bagi Indonesia dalam menjajaki kerjasama bilateral/regional dalam peningkatan kapasitas dan pengembangan institusi di bidang pengelolaan merkuri. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri,” ujar Vivien.
Agenda COP-2 yang berlangsung dari tanggal 19-23 November 2018 tersebut dihadiri 933 delegasi dari 91 negara pihak, 55 negara non-pihak, 77 intergovernmental organizations, 31 NGO dan 32 perwakilan lainnya yang terdiri dari unsur Pemerintah, Badan Dunia, LSM, dunia usaha, dan peneliti.
Isu-isu utama yang dibahas pada COP-2 meliputi aturan prosedur dan aturan keuangan, pekerjaan teknis terkait dengan pelepasan merkuri ke tanah atau air, serta emisi merkuri melalui “open burning of waste.” Selain itu dibahas pula evaluasi keefektifan, pengaturan sekretariat, aturan prosedur untuk Komite Implementasi dan Kepatuhan, pengembangan pedoman penyimpanan sementara, penyusunan “waste thressholds” dan pembahasan panduan tentang pengelolaan lahan terkontaminasi.
Penasihat Senior Menteri LHK, Imam B. Prasodjo pada salah satu side event diskusi Knowledge Lab bertajuk “How to formalize the ASGM sector for inclusive sustainable development?” menyampaikan bahwa kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia tersebar di 58 Kabupaten/Kota di 23 Provinsi.
Kasus perdagangan dan penggunaan merkuri ilegal marak terjadi di sini, dan mengakibatkan lahan akses terbuka seluas 2.815,80 Ha mengalami kerusakan. Upaya formalisasi terhadap PESK kata Imam, tak serta merta dapat dilakukan mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan. “Termasuk kesiapan penegakan hukum dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan, keselamatan kehidupan rakyat secara keseluruhan di sekitar wilayah PESK, dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Dalam rangka penghapusan merkuri, sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas pada bulan Mei 2017, pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan meliputi penguatan peraturan, kebijakan dan kelembagaan nasional, pembangunan fasilitas pengolahan emas non-merkuri serta alih mata pencaharian bagi para penambang.
Khusus terkait upaya alih mata pencaharian di wilayah pertambangan emas berskala kecil, pemerintah tengah membangun model-model transformasi sosial dan ekonomi (transosek) di wilayah PESK yang dilakukan secara partisipatif.
Upaya ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya alam dan kearifan lokal, memberdayakan masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha ekonomi kreatif (entrepreneurship), dan memperkuat organisasi-organisasi sosial lokal.
“Ini sebagai pendorong tumbuhnya komunitas responsif yang memiliki beragam aktivitas sosial dan ekonomi berkelanjutan, serta ramah lingkungan,” jelas Imam.
Untuk berhasilnya upaya ini, pemerintah tengah mendorong tumbuhnya sinergi dari berbagai pihak, baik dari lembaga-lembaga pemerintah sendiri (pusat maupun daerah), maupun dari dunia usaha, dan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pada tahun 2030. Selain itu pemerintah juga telah membetuk Komite Penelitian dan Pemantauan Merkuri. Lebih lanjut Imam memaparkan strategi dan tahapan yang diambil untuk melakukan intervensi pengembangan usaha dalam kegiatan transosek.
Pelaksaan strategi diawali dengan membangun database tiap wilayah pertambangan melalui pemetaan kondisi sosial dan ekonomi serta kondisi geografis. Dengan pemetaan ini, di setiap wilayah penambangan akan diketahui gambaran pola konsumsi, pola ketersediaan waktu, modal, sumber-sumber alternatif pendukung ekonomi dan sosial serta potensi dalam melakukan perubahan sosial ekonomi.
Upaya penghentian PESK ilegal yang dilakukan melalui transosek ini dapat menjadi strategi tepat karena tidak saja akan berdampak pada terhentinya pencemaran merkuri, tetapi sekaligus diharapkan akan mengatasi masalah paling dasar, yaitu kemiskinan.
Selain itu, strategi transosek juga dilakukan untuk meminimalisir dampak sosial dan ekonomi negatif yang ditimbulkan akibat dilarangnya penggunaan dan peredaran merkuri. Melalui transosek, masyarakat ditingkatkan kemampuan mereka dalam beradaptasi dengan kondisi baru, melalui sumber ekonomi dan mata-pencaharian baru.
Terkait konvensi Minamata, hingga pertengahan tahun 2018 setidaknya 101 negara telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi ini, termasuk Indonesia. Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan penggunaan merkuri, mengendalikan emisi dan lepasan merkuri serta mendorong pengelolaan limbah mengandung merkuri yang ramah lingkungan.
Organisasi PBB di bidang lingkungan Hidup, UN Environment, menyatakan bahwa setiap tahun setidaknya 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air maupun tanah. Dalam kehidupan sehari-hari, merkuri banyak ditemukan dalam alat kesehatan (termometer), amalgam gigi, baterai, kosmetik, lampu fluorescent, dan lain lain. Melalui pertemuan COP-2 ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi negara-negara berkembang, dalam merumuskan strategi tindak lanjut pengelolaan dan penanganan merkuri di tingkat global.