Klik Cibinong- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengelar sidang paripurna terkait penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor terhadap Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Sayaga Wisata Bogor menjadi Perda Kabupaten Bogor, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (26/11).
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti mengatakan sebagai tindak lanjut dari penyampaian Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Sayaga Wisata Bogor beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD. Kami sangat mengapresiasi pembahasan yang dilakukan secara mendalam dan intensif sehingga rencana pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Sayaga Wisata Bogor dapat disetujui bersama.
“pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk menambah struktur permodalan yang bertujuan agar PT. Sayaga Wisata Bogor mampu mempertahankan eksistensi, memperbesar skala usaha, menciptakan lapangan kerja, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta turut meningkatkan pendapatan asli daerah,”ungkapnya.
Nurhayanti juga menambahkan pemberian penyertaan modal berupa uang kepada PT. Sayaga Wisata Bogor merupakan penambahan dari penyertaan modal yang telah diberikan sebelumnya dan digunakan untuk tahapan penuntasan pembangunan hotel sehingga diharapkan dapat beroperasi sesuai jadwal. Sementara itu, penyertaan modal berupa barang merupakan optimalisasi dari lini usaha yang telah dilaksanakan oleh PT. Sayaga Wisata Bogor.
“Pemerintah Kabupaten Bogor selaku pemegang saham mayoritas, mengamanahkan kepada PT. Sayaga Wisata Bogor agar penyertaan modal berupa uang dan barang ini dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dengan berpegang teguh pada kententuan perundang-undangan yang berlaku, “tambahnya.
Bupati Bogor pun berharap pendayagunaannya hendaknya dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate goverance atau penatausahaan perusahaan yang baik guna mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para stakeholders. (Les)