![KPU MERILIS LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2024 TINGKAT PUSAT](https://klikterus.com/wp-content/uploads/2024/01/418753613_18266509267206125_633570119124664641_n-780x394.jpg)
KPU MERILIS LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2024 TINGKAT PUSAT
Klikterus.com – Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 adalah pelaporan
yang memuat informasi:
1. RKDK;
2. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
3. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo ...