Warga Bogor Tidak Perlu Khawatir, Anna Tegaskan Tarif PBB Tetap Sama
BOGOR, Klikterus.com - Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD menegaskan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan meskipun telah dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengatakan perubahan perda ini justru memberikan kepastian agar masyarakat tidak terbebani. “Perubahan yang dilakukan menetapkan tarif tunggal sebesar 0,25 persen, namun pengenaannya disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui persentase 40 sampai 100 persen. Dengan begitu, tidak ada kenaikan PBB bagi warga,” jelasnya.
Anna mencontohkan, pada aturan lama NJOP Rp100 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 0,1 persen. Sementara pa...



