
BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA DI PONTIANAK DIMUSNAHKAH BNN RI, RABU 15 NOVEMBER 2023
Klikterus.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika ke-12 pada Rabu 15 November 2023 di BNN Kota Pontianak, Jl Sultan Hamid II Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 gram.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut me...