PN Cibinong Hukum Rina Yuliana, 12 Tahun Penjara Tambah Denda Rp5 Miliar
CIBINONG-
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor akhirnya memutuskan
terdakwa Rina Yuliana dihukum selama 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 milyar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Jumat (19/2/21).
Dimana, putusan itu hasil dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 bulan kurungan.
"Menimbang bahwa terdakwa Rina Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana penggelapan, menyembunyikan dan merugikan hak lain. Atas dasar itu, majelis hakim PN Cibinong Kelas IA memutus terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp5 milyar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman...