Pengenaan Urun Biaya JKN Masih Ditangguhkan
Klik Jakarta - Pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN, karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.
Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan. Sementara Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes S...