Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Klikterus.com - Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS. Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang adalah sebagai berikut:
a. Pleno Kecamatan tanggal 15 Februari – 2 Maret 2024
b. Pleno PPLN tanggal 15 Februari – 22 Februari 2024
c. Pleno Kabupaten/Kota tanggal 17 Februari – 5 Maret 2024
d. Pleno Provinsi tanggal 19 Februari – 10 Maret 2024
e. Pleno Nasional tanggal 22 Februari – 20 Maret 2024
...