Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
klik Jakarta - Kartu nikah bukan pengganti buku nikah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah.
Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
"Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan...