Kemenag Pandu Pelaksanaan Hari Santri 2023
Jakarta -- Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Hal itu berjalan sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Sebagai pedoman, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri.
“Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepantingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023,” demikian disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2023.
Dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Santri 2023 adalah ‘Jihad Santri Jayakan Negeri. Tema ini memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan pe...