Arahan Mendagri, Bupati dan Walikota Tindaklanjuti SE Baru Penatausahaan KTP-el yang Rusak atau Invalid
Klik Jakarta - Menteri Dalam Negeri, melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar meminta seluruh bupati/walikota agar menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Dalam SE yang baru ini diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing - masing.
Selanjutnya, melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid , dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
" Bupati/walikota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak s...
