Arahan dalam Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD Diberikan Kemendagri
JAKARTA, Klikterus.com - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud memberikan arahan kepada pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) 2025-2045 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) 2025-2030.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (17/10), Restuardy menyampaikan bahwa KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerintah daerah, dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD, mempedomani Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang mana mua...