38 Kontainer kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru Diamankan
Klik Surabaya - Sejumlah 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari sejumlah tempat di Jawa Timur.
Melalui kerja keras dari Tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit. PPH), Ditjen Gakkum KLHK, ke 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku tersebut dapat diamankan pada tanggal 22 Februari 2019. Lokasi ke 38 kontainer tersebut tersebar dengan rincian: 14 kontainer ditemukan berada di tempat penampungan CV. CHM, Gresik; 13 kontainer di area PT. KAYT, Surabaya; dan 11 kontainer di area PT. AGJU, Pasuruan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, "Kami akan terus menjaga komitmen memb...