Pemkab Gunung Mas Tetapkan Status Siaga Bencana Darurat Karhutla
Klik Kuala Kurun - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Simphati mengatakan pemkab setempat telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Status siaga darurat bencana karhutla Kabupaten Gunung Mas sudah ditetapkan sejak 17 Juli 2019 dan berlaku selama 100 hari atau sampai dengan 24 Oktober 2019,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu (21/7/2019).
Dia mengatakan, penetapan status siaga darurat bencana karhutla merupakan hasil dari rapat koordinasi antara pemkab dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI-Polri dan lainnya, yang dilakukan pada 17 Juli 2019 lalu. Penetapan status mempertimbangkan kondisi Kabupaten Gumas yang memasuki musim kemarau. Berdasarkan analisis hujan oleh BMKG Kateng, pada bul...