Shadow

Tag: kejra

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Ini Aturan Kerja dari Rumah Versi Kemenkeu

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Ini Aturan Kerja dari Rumah Versi Kemenkeu

Klik Hari ini
kemenkeu.go.id Jakarta, 18/03/2020 Kemenkeu - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah, mengurangi dan melindungi pegawai Kemenkeu dari penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, di dalam lingkup internal Kemenkeu dibuat aturan Surat Edaran SE-5/MK.1/2020. Cakupan WFH termasuk melakukan kegiatan kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai yang bersangkutan (ybs). Pegawai yang melakukan WFH perlu tetap berada di tempat tinggalnya. Pegawai tidak diperkenankan untuk keluar rumah, keluar kota apalagi ke luar negeri. Jika ada urusan penting atau mendadak, diharapkan pegawai melapor pada atasan langsungnya. Aturan ini menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur, sehingga pe...