Kemendagri Akan Musnahkan KTP-el Rusak atau Invalid dalam Waktu Satu Minggu
Klik Jakarta – Setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid dan dilanjutkan Instruksi Mendagri melalui media kepada daerah untuk segera memusnahkan KTP-el rusak atau invalid dalam waktu 1 (satu) minggu ke depan hingga Selasa (18/12/2018) tercatat sudah 34 Provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
Dan selebihnya tercatat ada 174 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat instruksi Kemendagri tersebut. Bah...