Shadow

Tag: FoLU Net Sink 2030

KLHK dan USDA Forest Service Jalin Kerja Sama Dukung Implementasi FOLU Net Sink 2030

KLHK dan USDA Forest Service Jalin Kerja Sama Dukung Implementasi FOLU Net Sink 2030

Klik Hari ini, Klik Headline, Klik Nasional
Klikterus.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan the United States Department of Agriculture (USDA) Forest Service Chief, Randy Moore, di Jakarta, Selasa (23/1/2024). MoU ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam pertukaran teknis dan penguatan kapasitas untuk mendukung Indonesia dalam implementasi strategi FOLU Net Sink 2030. "Saya percaya bahwa kerja sama melalui kemitraan ini akan semakin kuat karena didasarkan pada bukti-bukti yang terukur, berdasarkan prinsip kedaulatan, saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan," ujar Menteri Siti dalam sambutannya usai penandatanganan MoU. Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan melalui Rencana Operasional FOLU Net Sink 2...
Perhutanan Sosial dan Masyarakat Adat Promosikan Kepemimpinan Lokal untuk Capai FoLU Net Sink 2030

Perhutanan Sosial dan Masyarakat Adat Promosikan Kepemimpinan Lokal untuk Capai FoLU Net Sink 2030

Klik Hari ini, Klik Headline, Klik Nasional
Jakarta - Perhutanan Sosial mempunyai peran yang besar dalam mewujudkan pengendalian perubahan iklim melalui konservasi hutan dan penghidupan masyarakat sekitar, mengingat jutaan masyarakat menggantungkan kehidupannya pada hutan. Kontribusi praktik pengelolaan Perhutanan Sosial mendukung Perubahan Iklim dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi melalui pengurangan emisi dari deforestasi, pengurangan emisi dari degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, manajemen hutan yang berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan. Perhutanan Sosial untuk pertama kalinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dapat dilakukan dengan Perhutanan Sosial, yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 23/2021 tent...