Hasyim Asy’ari Tegas Nyatakan Caleg Terpilih 2024-2029 Tidak Harus Mundur Jika Ikut Pilkada
Jakarta, Klikterus.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tegas mengatakan calon legislatif (Caleg) terpilih 2024 - 2029 boleh ikut Pilkada tanpa harus mengundurkan diri.
"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten - Kota," ujarnya kepada awak media, Jum'at (10/05/2024).
Simulasi yang dijabarkan Hasyim Asy'ari adalah sebagai berikut :
1. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
2. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yg sekarang diduduki.
3. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka...