SELAMATKAN LEBIH 84 RIBU JIWA, BNN RI MUSNAHKAN 42,6 KG NARKOTIKA
Klikterus.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid, yang berasal dari pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 (sebelas) orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
Dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Adapun kronologis dari pengungkapan kedua kasus narkotika lainnya adalah sebagai berikut:
1. LKN/0001
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indones...

