Disbudpar gandeng LSP P2 Kebudayaan untuk sertifikasi TACB
Bogor - Budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus dilestarikan dan kelola secara tepat. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional yang memiliki. Manfaat besar untuk kemakmuran rakyat.
Untuk memaksimalkan program cagar budaya berbasis ekonomi rakyat tersebut, diperlukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk memberikan rekomendasi penetapan pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya pasal 1 butir 13 Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 mengamanatkan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya harus memiliki sertifikat kompetensi.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagaibidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Bud...