Mulyadi Minta Pemerintah Audit Kontruksi dan Tata Ruang, Pasca Longsornya Jembatan Cikereteg

Bogor-Mulyadi anggota Komisi V dan Badan Anggaran (Banggar),DPR RI meninjau pembangunan jembatan bailey di Cikereteg, Caringin, Kabupaten Bogor yang saat ini dikerjakan oleh Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah DKI Jakarta-Jawa Barat, Kemenpupr.

Jembatan bailey tersbutĀ  dibutuhkan oleh masyarakat dan direncanakan selesai dalam kurun waktu 10 hingga 14 hari mendatang. Jarapannya, Jalan Raya Bogor Sukabumi kembali bisa digunakan.
Sebelumnya, seminggy lalu. Jembatan atau Jalan Cikereteg mengalami bencana alam longsor susulan untuk ketiga kalinya, hingga merusak setengah Jalan Raya Bogor Sukabumi.
Saat ini, jalan yang dulunya disebut jalur tengkorak itu masih ditutup total, demi keselamatan pengendara maupun masyarakat umum.
Mulyadi dalam kesempatan ini meminta pemerintah pusatĀ  dan Pemkab Bogor melakukan audit kontruksi dan audit penggunaan tata ruang, terutama di titik-titik rawan bencana alam.
.”Hasil peninjauan hari ini ke lokasi, saya meminta Kemenpupr, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemkab Bogor melakukan audit kontruksi dan audit penggunaan tata ruang, terutama di titik-titik rawan bencana alam,” Pinta Mulyadi kepada awak media, Kamis, 2 Maret 2023.
Mulyadi menuturkan, ia akan meminta Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menata tata ruang yang tidak semestinya dan kepada Kemenhub ia menyuarakan agar menegur truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Truk yang kelebihan tonase atau ODOL juga menjadi penyebab kerusakan jalan dan jembatan dan peristiwa hari ini di Kabupaten Bogor menjadi masukan yang berharga untuk pemerintah pusat, karena akibatnya pemerintah pusat harus menganggarkan puluhaan triliun rupiah pertahunnya untuk preservasi atau perbaikan,” tutur Mulyadi.
Pria kelahiran Tahun 1970 ini menjelaskan, jika ada bangunan yang mengganggu atau melanggar aturan garis sepadan sungai, garis sepadan jalan atau bisa beresiko terdampak bencana bisa dibatalkan izin membangun bangunannya (IMB).
“Pembatalan IMB bangunan-bangunan yang melanggar itu bisa dilakukan Pemkab Bogor, ini demi keselamatan kita semua dan mencegah kerugian yang lebih besar seperti saat ini,” jelasnya. (Rocky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *