Sidang Sengketa Tanah di Kirab Remaja, Ditunda Karena Hal Ini !

Bogor-Kamis, (18/08/2022) sidang pertama gugatan perdata terkait tanah di kirab remaja, Cileungsi diputuskan ditunda selama satu minggu karena kuasa penggugat di minta melengkapi data KTP ke 35 penggugat.

Dalam persidangan dengan no perkara perdata : 250/Pdt.G/2022/PN Cibinonf tadi juga nampak majelis hakim yang diketua oleh Zulkarnaen Wahyu tersebut menegaskan salah satu yang mengaku pengacara Penggugat tidak dapat ikut persidangan karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa.

Penambahan kuasa hukum peggugat yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa menurut Sarmanto Tambunan,SH. selaku kuasa hukum tergugat juga suatu hal yang aneh.

“Sebagai kuasa hukum maka namanya harus tercantum dalam surat kuasa tidak bisa masuk meyelundup diam diam dalam acara persidangan seperti tadi” menurut Sarmanto Tambunan saat di wawancarai sesudah sidang.

Ia menambahkan sebenarnya dari kedua hal tersebut bisa menjadi indikasi tidak ada niat baik dari para penggugat.

“Memang aneh kuasa dan isi gugatannya, mana mungkin ada 35 orang yang rata rata konon sudah berkeluarga hanya tinggal di dua alamat saja. Apa mungkin satu alamat di tinggali belasan orang yang sebagian sudah berkeluarga?” tambahnya.

Keraguan atas kebenaran alamat prinsipal disampaikan dalam keberatan kuasa hukum tergugat dan meminta agar majelis hakim meminta kuasa penggugat untuk memperlihatkan identitas KTP masing-masing penggugat.

“Keberatan tersebut di terima majelis hakim dengan meminta Kuasa Penggugat untuk melengkapi identitas KTP Para Penggugat.” tegas Sarmanto Tambunan.

Selanjutnya ia mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang jeli dan cermat terhadap dua kejadian tersebut diatas.

“Saya berterima kasih pada ketegasan, kejelian dan kecermatan majelis hakim terhadap pemeriksaan data penggugat dan kuasa hukum yang ternyata namanya tidak tercantum dalam surat kuasa” ucapnya.

Kasus ini bermula dari gugatan 35 orang yang mengaku sudah mendiami tanah Kirab Remaja lebih dari puluhan tahun tapi tida mendapat sertifikat sementara sebagian besar sekitar 400 an KK justeru saat ini sudah mendapatkan SHM.

Dalam rilis pernyataan sikapnya sekitar 200 orang pemegang SHM datang ke Pengadilan untuk menolak gugatan karena menurut mereka gugatan tersebut hanya akan bermuara pada pembatalan serifikat yang sudah di miliki.

Dari informasi yang di kumpulkan 400 an KK pemegang Sertifikat sudah berjuang tidak kurang dari 6 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sudah di diami mereka.

Masih dalam rilis pernyataan sikap yang sama, para tergugat justru menganggap bahwa gugatan tersebut jika dikabulkan hakim akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang di ketahui sebagai yayasan milik keluarga Mantan Presiden Soeharto yang telah ditelantarkan dan dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun. (Rocky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *