Bogor, Klikterus.com – Kepala desa (Kades) Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Firman Riansyah resmi menunjuk kuasa hukum buntut demo pemakzulan dirinya pada 15 September 2025 kemarin.
Menurut Sekretaris desa (Sekdes) Bojong Kulur, Takih, tim kuasa hukum yang ditunjuk adalah kantor hukum Hei Law Firm yang berkedudukan di Komplek Surya Praja Permai, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dua lawyer yang diberi kuasa oleh pak Kades adalah saudara Edi Iriawadi, S.H., M.H. dan Krisbiono, S.H.,” ujar Takih.
Menurut Takih, setelah ditelusuri, tuduhan para pendemo tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk memakzulkan Firman Riansyah.
“Dugaan perkaranya adalah berita hoax, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi atau ancaman yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) termasuk namun tidak terbatas pada mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran berita hoax,” tukas Takih saat ditemui di Kantor Desa Bojong Kulur.
Walaupun aksi unjuk rasa 15 September yang lalu diduga terdapat sedikit aksi anarkis, namun Takih memastikan bahwa aksi tersebut berakhir tertib dan damai.
“Kami perangkat desa Bojong Kulur sangat mengapresiasi para pendemo karena kami menilai warga cukup dewasa sehingga hal-hal seperti tindakan yang merugikan kepentingan umum maupun hukum bisa dihindari,” pungkas Takih, Jum’at (26/09/2025).