Terdakwa No Satu Fikri Salim Diputus 14,6 Tahun Penjara Dan Denda Rp5 Miliar
CIBINONG-
Terdakwa Nomor Satu dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan Fikri Salim alias Kiki diputus selama 14 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp5 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor kemarin.
Dimana, putusan itu hasil dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
"Menimbang bahwa terdakwa Fikri Salim secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan serta menyembunyikan dan merugikan atas milik hak orang lain. Atas dasar itu, majelis hakim PN Cibinong memutus terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dengan denda Rp5 milyar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan huku...