Shadow

Tag: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan tersebut mencabut PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Dewan Garap Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 Tahun Kedepan

Dewan Garap Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 Tahun Kedepan

Klik Bogor
CIBINONG - Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051, Sastra Winara mengatakan pembentukan Perda tersebut sangat penting untuk menekan degradasi lingkungan hidup dalam 30 tahun kedepan. "Intinya harus ada keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan kita," ujar Sastra. Sastra mengatakan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan tersebut mencabut PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan P...