
Sistem SIAK 7 Mendagri Tuai Polemik
Klik BOGOR - Penerapan sistem terbaru di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerapkan Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk yakni SIAK 7 menuai banyak pertanyaan.
Pasalnya, dengan sistem terbaru itu masyarakat direpotkan kembali untuk melampirkan surat nikah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerahnya masing-masing agar di register kembali nomor catatan perwakinannya menjadi 'Kawin Tercatat'.
Menurut salah satu warga kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Saiful Kurnia mengaku, merasa heran ketika dirinya mengajukan surat keterangan (Surket) pengganti KTP el lantaran ktp aslinya telah hilang. Dimana, dalam keterangan suket itu status perwakinannya dinyatakan Belum Tercatat, sedangkan ia mengaku telah menikah sejak puluhan ta...