Jakarta, Klikterus.com – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) BP Perda Provinsi Jawa Barat melakukan rapat dan kunjungan kerja ke BP Perda DKI Jakarta, jalan Kebon Sirih Nomor 18, DKI Jakarta, Selasa (05/10/2021).
Menurut anggota Bapemperda DPRD Jabar, Asep Arwin Kotsara tujuan utama dirinya bersama timnya kali ini berkaitan dengan DCD (Dana Cadangan Daerah) dimana publik mengetahui pada Pemilu 2024 nanti untuk pemilihan Gubernur Jawa Barat dibutuhkan dana mencapai 2 Triliun rupiah.
“Dana tersebut tidak bisa diambil pada tahun yang bersamaan dan dana tersebut harus kita siapkan, harus dicicil setiap tahunnya, untuk tabungan cicil tiap tahunnya tersebut tentunya harus ada Peraturan daerah yang harus dibuat yaitu DCD, jadi dana tersebut akan dimasukan kepada DCD,” tutur Asep Arwin.
Kemudian dirinya mendengar bahwa DKI Jakarta pernah mengalokasikan dananya, oleh karena itu BAPEMPERDA DPRD Jabar datang untuk mendengarkan, mendata hal-hal yang berkaitan dengan DCD.
“Jadi kami dengan BAPEMPERDA, ketua kemudian wakil ketua serta anggota dari BAPEMPERDA datang ke Provinsi DKI Jakarta dan di Provinsi Jakarta kami bertemu dengan wakil BAPEMPERDAnya serta beberapa dari anggota dewan Provinsi DKI Jakarta,” tukasnya.
Faktanya ketika di DKI Jakarta bahwa DCD di Jawa Barat itu Ranperda DCD baru akan dibuat. DKI pernah memiliki perda no.10 tahun 1999, namun bukan tentang DCD tapi karena ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
“Jadi Perda itu untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang kedua membiayai pelaksaan pembangunan yang strategis dan skala besar yang tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran,” ungkap Asep Arwin Kotsara.
Berdasarkan hal itu, akhirnya dibuatkanlah Perda kemudian timbul DCD, ternyata DCD yang dimiliki DKI jakarta tersebut berkaitan dengan Dana Silpa tahun 98-99 yang nominalnya mencapai sekitar 400 miliar rupiah, tentunya karena berkaitan dengan masalah dana supaya jelas dan clear maka dibuatkanlah Perda tersebut yaitu DCD, sehingga karena ada dana Silpa sebesar 400 miliar.
“Kemudian berdasarkan LHP BPK tahun 2017 Perda tersebut jadi kemudian di tahun 2017 berdasarkan LHP BPK itu Perda nomer 10 tahun 1999 yang berkaitan dengan DCD pembentukan tersebut dihapuskan, alasannya dihapus karena pembentukan DCD dalam Perda nomer 10 tahun 1999 itu tidak jelas tujuan pembentukannya, maka akhirnya dengan LHP BPK tahun 2017 dihapuskan,” tandas Asep Arwin Kotsara.
Jadi kasus yang terjadi ternyata berbeda kondisinya dengan yang akan dihadapi Jabar tahun 2024, nanti bahwa DCD yang akan dibuat dengan BP Perda Provinsi Jawa Barat memang salah satu pemohon dari eksekutif yaitu Gubernur karena bagaimanapun juga uang 2 Triliun itu tidak bisa diambil dalam waktu APBD 1 tahun.
“Jadi harus cicil setiap tahunnya jika kita misalnya 3 tahun maka tentu ada aturan mainnya, dibagi 3 atau bagaimana yang jelas dana tersebut harus dicicil setiap tahunnya dan karena berkaitan dengan masalah dana supaya kepemilikannya jelas dan sebagainya maka perlu ada payung hukumnya yaitu perda tersebut yang berkaitan dengan masalah Peraturan Daerah, Aturan Perda, Dana Cadangan Daerah untuk pemilihan Gubernur tahun 2024,” papar Asep Arwin Kotsara.
Lalu DKI Jakarta juga menyampaikan kepada Bapemperda DPRD Jabar walaupun DCD itu sudah ditarik karena tidak jelas tujuannya maka mereka mengusulkan kepada Provinsi Jawa Barat perlu dibuat Perdanya karena berkaitan dengan masalah uang tersebut sehingga kepemilikannya uang itu alokasinya sudah jelas sekali dan ada peraturan daerahnya.
“Jadi masukan dari DKI Jakarta adalah kewajiban dari DPRD untuk membuat Peraturan Daerah tersebut yang berkaitan dengan masalah DCD, apalagi sudah jelas terget kita untuk tahun 2024 untuk pemilihan kepala daerah, sedangkan konsepnya seperti apa nanti bisa dibicarakan di BP PERDA agar lebih jelas,” tutup Asep Arwin Kotsara.