Shadow

Sistem SIAK 7 Mendagri Tuai Polemik

Klik BOGOR – Penerapan sistem terbaru di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerapkan Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk yakni SIAK 7 menuai banyak pertanyaan.

Pasalnya, dengan sistem terbaru itu masyarakat direpotkan kembali untuk melampirkan surat nikah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerahnya masing-masing agar di register kembali nomor catatan perwakinannya menjadi ‘Kawin Tercatat’.

Menurut salah satu warga kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Saiful Kurnia mengaku, merasa heran ketika dirinya mengajukan surat keterangan (Surket) pengganti KTP el lantaran ktp aslinya telah hilang. Dimana, dalam keterangan suket itu status perwakinannya dinyatakan Belum Tercatat, sedangkan ia mengaku telah menikah sejak puluhan tahun silam.

“Saya menikah sudah 10 tahun lebih tapi mengapa di status perwakinan saya malah ‘Kawin Belum Tercatat’. Padahal di KTP el saya yang sebelumnya hilang itu berstatus ‘Kawin’ kan saya jadi aneh,” ujar Saiful kepada wartawan, kemarin.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin Dirgantara membenarkan, bila sistem SIAK 7 terbaru yang dicanangkan oleh pemerintah pusat itu, dimana masyarakat diharuskan kembali melampirkan surat nikah kepada Disdukcapil agar di entry nomor catatan surat nikahnya di dalam database kartu keluarga. Karena apabila tidak dilampirkan, maka konsekuensi masyarakat di anggap menikah sirih atau tidak memiliki surat kawin dari KUA kecamatan setempat.

“Iya memang benar, dengan adanya SIAK 7 ini masyarakat diwajibkan untuk melampirkan fotocopy surat nikah dan Kartu Keluarga agar diubah status perkawinannya dari Kawin menjadi Kawin Tercatat. Dan kami akui ini memang belum di sosialisasikan kepada masyarakat luas karena masih baru berjalan beberapa hari,” aku Dadan kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).

Dadan menerangkan, dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk tertuang dalam pasal 11 menyebutkan jika penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus
memenuhi persyaratan antara lain, buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan
akta perceraian, surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah
datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ada juga dalam BAB VI tentang ketentuan peralihan di pasal 79 bila Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi,” jelasnya.

Pria yang nyentrik dengan rambut putih dan kacamata ini juga menjelaskan, jika program sistem SIAK 7 ini sudah diterapkan dibeberapa daerah. Misalnya, Kota Depok dan Ibu Kota Jakarta, yang mana bagi warganya yang belum melampirkan surat nikah tersebut bila mengajukan pencetakan KK baru akan ditolak.

“Mungkin Disdukcapil Kabupaten Bogor kedepannya bakal menerapkan hal sama seperti kedua daerah itu. Karena kami ingin masyarakat bisa sadar tentang pentingnya administrasi kependudukan yang baik,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *