Shadow

Tag: naik

Pengusaha Dikurung 4 Tahun Penjara, Jika tak Patuh pada Aturan UMP 2019

Pengusaha Dikurung 4 Tahun Penjara, Jika tak Patuh pada Aturan UMP 2019

Klik Bisnis, Klik Hari ini, Klik Headline
Klik Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% tahun depan, dan berlaku per 1 Januari 2019. Pengusaha siap-siap kena sanksi jika tidak mematuhi. Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, pengusaha yang tidak patuh bakal kena sanksi pidana yaitu penjara maksimal 4 tahun. "Itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara 1 sampai 4 tahun," jelasnya. Beliau menegaskan, kenaikan UMP tahun depan berlaku per 1 Januari hingga akhir Desember 2019. "Berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampe Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesua...