
Sidang Sengketa Tanah di Kirab Remaja, Ditunda Karena Hal Ini !
Bogor-Kamis, (18/08/2022) sidang pertama gugatan perdata terkait tanah di kirab remaja, Cileungsi diputuskan ditunda selama satu minggu karena kuasa penggugat di minta melengkapi data KTP ke 35 penggugat.
Dalam persidangan dengan no perkara perdata : 250/Pdt.G/2022/PN Cibinonf tadi juga nampak majelis hakim yang diketua oleh Zulkarnaen Wahyu tersebut menegaskan salah satu yang mengaku pengacara Penggugat tidak dapat ikut persidangan karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa.
Penambahan kuasa hukum peggugat yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa menurut Sarmanto Tambunan,SH. selaku kuasa hukum tergugat juga suatu hal yang aneh.
"Sebagai kuasa hukum maka namanya harus tercantum dalam surat kuasa tidak bisa masuk meyelundup diam diam dalam acara persidangan seperti...