Shadow

Sejumlah Bangunan Wah Diduga Tidak BerIMB di Desa Pancawati Disorot Kang AW

 

Bogor-Asep Wahyuwijaya Legislator DPRD Jawa Barat menyoroti maraknya pembangunan resort, glamour camping (Gampling) dan kafe di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

 

Hal itu karena, besar kemungkinan bangunan-bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena lahan tersebut sebelumnya pada Tahun 2016 baru diredistribusi kepada para petani penggarap yang secara aturan tidak boleh diperjual belikan minimal selama sepuluh tahun.

 

Karena tak berIMB, maka Pemkab Bogor pun ucap Kang AW sapaan Asep Wahyuwijaya dirugikan karena kehilangan potensi raihan pajak atau menghambat meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Pemkab Bogor berpotensi kehilangan potensi PAD, karena tidak mungkin resort, Glamping dan kafe itu memiliki IMB, ijin usaha dan lain sebagainya.,” kata  Kang AW kepada awak media, Selasa, (17/01/2023).

 

Kang AW menuturkan bahwa bangunan-bangunan tersebut yang berada di daerah perbukitan, merupakan daerah serapan air dan termasuk dalam Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

 

“Kalau LP2B apakah bisa begitu saja diubah  fungsi lahannya? Lalu kalaupun bisa dibangun, maksimal bangunan 30 persen dari total luas lahan atau disesuaikan dengan KDB (koofisen dasar bangunan),” tutur pria yang memiliki background Advokat itu.

 

Ia menerangkan bahwa dengan potensi dari bidang industri, wisata dan lainnya, PAD Kabupaten Bogor harusnya josa dua kali lipat dari raihan PAD saat ini atau Tahun 2022 lalu.

 

“Potensi PAD Kabupaten Bogor bisa mencapai hingga Rp  6 triliun atau lebih, hal itu bisa dicapai kalau semua stake holder bisa melaksanakan perannya atau sesuai tugas pokok dan fungsinya,” terang Kang AW. (Rocky)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *