Shadow

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutuk Keras PPLI

CIBINONG-

PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berada Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sebuah perusaahan yang bergerak mengolah limbah industri sampai saat ini terus menjalankan aktivitasnya,bahkan limbah yang diproses dapat mencapai 500 ton perhari.Akibat adanya aktivitas pengolahan limbah yang begitu banyak, menyebabkan pencemaran lingkungan yang tidak dapat dihindari dan dampaknya warga sekitar yang menjadi korban.

Terkait hal tersebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengutuk keras kisruh bau busuk PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berada Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kelola limbah 500 ton terbukti pencemaran.

Sekretaris Cabang GMNI Bogor Muhammad Febri Ramdani mengatakan, kutukan yang dilontarkan oleh pihaknya tersebut bukannya asal bicara. Melainkan memiliki landasan pengelolaan perusahan tersebut go internasional yang Penanaman Modal Asing (PMA) 95 persen dan 5 persen saja lokal. Sehinga masih ia menambahkan, warga Bumi Tegar Beriman juga harus mendapatkan kontribusi dimana PT yang mampu kelola limbah 500 ton per hari baik cair maupun padat.

“Jadi kami mengutip ucapan dari Wiji Thukul terkait persoal diatas yang seharusnya bisa dimengerti oleh para Pemimpin. Mulai dari tingkat desa sampai Pemerintah Pusat, Ini Tanah Airmu, Di Sini Kita Bukan Turis,” tegasnya saat dihubungi klikterus.com Rabu (31/3/21).

Febri menambahkan, apa lagi pihaknya sangat mengutuk keras upaya-upaya pencemaran lingkungan, apapun itu motifnya. Walupun masih ia menambahkan, pada saat ini baik Pusat maupun daerah sedang berwacana meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan investasi. Tetapi lanjutnya menerangkan, jangan juga dengan cara kerja-kerja praktis yang berdampak pada kerusakan alam. Bila dibiarkan terus seperti ini tentunya lebih banyak dirugikan bukan menguntungkan masyarakat.

“Maka secara tegas kami sebagai
Mahasiswa siap melakukan aksi nyata, turun kejalan. Guna menuntut perusahaan tersebut bertanggung jawab kepada warga yang dirugikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Persoalan bau busuk PT PPLI kelola limbah 500 ton sehari, di gunung kapur Klapanunggal, masih terus menjadi polemik di Bumi Tegar Beriman. Kali ini Dinas Lingkungan Hidup (Dlh) Pemkab Bogor memberikan tangapan melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Anwar Anggana menjelaskan, kaitan dengan PPLI semua perijinannya langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Klhk). Sedangkan kaitan dengan hasil investigasi limbah 500 ton dirinya menyarankan langsung komunikasi saja dangan Kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Langsung ke Riri ya,” singkatnya saat dihubungi klikterus.com Selasa (30/3/21).

Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan DLH Kabupaten Bogor, Riri Lubis mengatakan, untuk dirinya waktu kejadian beberapa waktu yang lalu di lokasi hanya melakukan verifikasi di luar pabrik (pada warga yang terkena dampak). Mulai dari Desa Nambo, Batarjati dan Kembang Kuning. Dengan hasil masih ia menjelaskan, dari ke tiga desa tersebut memang betul, ada temuan berupa bau busuk yang menguatkan kejadian tersebut.

“Jadi apa yang sudah kita temukan terbukti pencemaran, jadi situasinya tanggap darurat yang langusung di laporkan ke Bupati Bogor,” tambahnya saat dihubungi hari ini.

Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih mengatakan, dirinya juga terkejud
akan adanya kisruh bau busuk PT PPLI kelola limbah 500 ton sehari, di gunung kapur Klapanunggal. Karena selama ia menjabat baru mengetahui bahwa pabrik bisa mengelola limbah sebanyak itu.

“Kami juga masih menungu hasil investigasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ke Polisian, terkait ke gaduhan pengelolan limbah yang sampai saat ini belum juga ada hasil,” ujarnya saat dihubungi klikterus.com Senin(29/03/21).

Kosasih menambahkan, untuk keluhan dari warga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap PPLI pihaknya melakukan pendamping agar masyarakatnya tidak dirugikan. Bahkan masih ia menjelaskan pagi ini dirinya pagi ini sudah menanyakan ke DLH, tetapi pertanyaan terkait hasil investigasi malah di lempar ke Kementria Lingkungan Hidup (KLH).

“Jadi permasalah ini bisa di ketegorikan riwet lah,” tambahnya.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *