Shadow

Terdakwa No Satu Fikri Salim Diputus 14,6 Tahun Penjara Dan Denda Rp5 Miliar

CIBINONG-

Terdakwa Nomor Satu dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan Fikri Salim alias Kiki diputus selama 14 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp5 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor kemarin.

Dimana, putusan itu hasil dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

“Menimbang bahwa terdakwa Fikri Salim secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan serta menyembunyikan dan merugikan atas milik hak orang lain. Atas dasar itu, majelis hakim PN Cibinong memutus terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dengan denda Rp5 milyar, apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman selama 3 bulan dijatuhkan,” ujar Irfanudin selaku Ketua Majelis hakim yang membacakan diruang sidang Kusuma PN Cibinong.

Dalam hal ini, terdakwa Fikri Salim alias Kiki terdakwa kasus tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan uang milik PT. JMC dengan dalih mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun hingga kini tak kunjung selesai alias terbengkalai.

“Terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah telah melakukan penggelapan dan melakukan tindak pidana pencucian  luang milik PT. Jakarta Medica Center senilai 557,5 juta rupiah yang dalihnya untuk mengurus perijinan ruko dan hotel di kawasan puncak Bogor, namun dari saksi mantan kepala Dinas PMPTSP, almarhum Joko Pitoyo dan saksi dari dinas PUPR Kabupaten Bogor menerangkan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam mengurus perijinan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, kata Hakim, bagi terdakwa Fikri Salim alias Kiki yang telah diputus selama 14 tahun 6 bulan tahun penjara apabila dalam putusan tersebut ingin melakukan upaya hukum yakni banding, maka dengan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, terdakwa bisa dapat melakukannya di pengadilan negeri tinggi Bandung, Jawa Barat.

“Jika melakukan terdakwa tidak menerima putusan ini, majelis hakim menawarkan untuk melakukan upaya hukum yang kami kasih batas waktu selama 7 hari kedepan,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardani mengaku, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Cibinong atas terdakwa utama Fikri Salim dalam kasus TPPU dan Penggelapan atas uang milik PT. JMC itu pihaknya masih berfikir-fikir dalam mengupayakan Banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan itu, kita dari JPU masih fikir-fikir kok,” tegasnya.

Sebelumnya, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.

Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.

Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.

Adapun, terdakwa lainnya Rina Yuliana yang merupakan mantan kekasih terdakwa Fikri Salim dan juga terdakwa kasus ini, majelis hakim telah memutus Rina Yuliana alias Rina tersebut dengan hukuman penjara selama 12 tahun lamanya dengan denda Rp5 milyar, pada Jumat 19 Februari 2021 sore kemarin.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *