Shadow

KEBIJAKAN DESENTRALISASI KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN HIV&AIDS

NAMA :AGNES VERONIKA S
NPM : 02180200002
OLEH : Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM)

Dalam konteks Desentralisasi Kebijakan kesehatan sebagaimana catatan oleh Gotawa dan Pardede (2007) dapat di analisis lebih lanjut dalam konteks pemda dan desentralisasi. Ada tiga hal penting dalam analisis ini: (1) hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam jaminan sosial; (2) peran dinas kesehatan dalam pengawasan; dan (3) pemerataan fasilitas pelayanan. Praktiknya sering terjadi tumpang tindih dan salah persepsi dalam pembagian kewenangan. Akibatnya, sistem kesehatan menjadi sulit dikelola dan justru muncul berbagai kesulitan baru. Apalagi, jika mentalitas proyek dan kepentingan lebih didahulukan, daripada peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Penerapan sistem pemerintah tentang desentralisasi telah memungkinkan inovasi-inovasi dalam sistem kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Salah satu inovasi yang perlu dikembangkan untuk desentralisasi daerah yaitu fungsi pembiayaan pemerintah tentang jaminan kesehatan daerah yang mengalami perubahan signifikan dengan BPJS. SDM menjadi kendala dalam melaksanakan program yang membutuhkan sinkronisasi dan keterpaduan dari berbagai intansi terkait. Faktor lain adalah terbatasnya SDM yang berkualitas dalam upaya perencanaan pembangunan kesehatan, serta kurangnya ketrampilan pelaporan kegiatan dan pengembangan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu perencanaan pembangunan kesehatan.

Disamping tantangan kesulitan singkronisasi kebijakan desentraslisasi kesehatan, kajian lapangan PKMK (2013), menemukan pengalaman-pengalaman positif dan menarik tentang sinergitas anggaran penanggulangan HIV dan AIDS dan tujuan pembangunan daerah seperti yang terjadi di Jawa Timur. Rencana strategi daerah provinsi Jawa Timur memasukkan Pencegahan HIV dan AIDS dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2009-2014. Pada tingkat kota/kabupaten, memiliki semangat yang sama, respon pemerintah Kota dan Kabupaten di Jawa Timur mengadopsi pendekatan nasional dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Kesepakatan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Jawa Timur dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur, disyahkan 29 Juni 2004. Dasar pertimbangan keluarnya kebijakan ini adalah meningkatnya trend epidemi HIV dan AIDS.

Indikator yang ditetapkan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan ibu, bayi, anak, remaja dan lanjut usia serta kesehatan reproduksi dikatakan berhasil mencapai kelompok sasaran apabila minimal 25% Kabupaten/Kota melakukan pelayanan konseling PMTCT/HIV pada ibu hamil yang ANC sesuai target provinsi, serta ancaman epidemi serta bencana, dengan indikator keberhasilan pencapaian, anta lain; minimal 70 % Kabupaten/Kota memiliki layanan komprehensif HIV/AIDS.

Dan untuk penanggulangan HIV&AIDS perlu peran serta tenaga medis untuk mengingatkan atau mempromosikan kepada masyarakat baik kota ataupun daerah, mempromosikan alat kontrasepsi atau pengetahuan kesehatan lainnya seperti berhubungan dini atau pernikahan dini. Guna mengurangi atau menurunkan HIV&AIDS. Serta mengajak masyakarat untuk hadir di setiap acara acara kesehatan atau program yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *