Shadow

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR RAIH PENGHARGAAN MATURITAS SPIP DAN KAPABILITAS APIP LEVEL 3

Menjelang Akhir tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat Kabupaten Bogor kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 dan Kapabilitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Level 3. Penyerahan penghargaan dilakukan pada acara Penetapan Pengurus AAIPI (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia) Wilayah Jawa Barat Periode 2018-2021 dan
Seminar AAIPI dengan tema “Kesiapan SDM APIP untuk melakukan Risk Asurance dalam mengawal RJMN/D tahun 2019-2024” di Aula Edelweis Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah mengamanatkan di dalam PP Nomor 60 tahun 2008 supaya seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di Instansi masing-masing.

Penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggung jawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. Dan salah satu unsur yang diperlukan untuk mendapatkan sistem pengendalian yang memadai adalah memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat yang efektif. Selanjutnya, untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpecaya, Pemerintah didalam RPJMN tahun 2015-2019 secara khusus telah memasukkan Maturitas SPIP dan peningkatan kapabilitas APIP sebagai bagian dari agenda pembangunan. Hal ini dipertegas kembali oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern dengan tema Peningkatan Kapabilitas APIP tanggal 13 Mei 2015 di Jakarta. Salah satu perintah Presiden adalah agar Maturitas SPIP dan kapabilitas APIP di setiap K/L/D pada akhir tahun 2019 berada pada Level 3 (Integrated).

KAPABILITAS APIP

Kapabilitas APIP adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi sumber daya manusia yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. penilaian kapabilitas APIP yang dikembangkan di Indonesia pada dasarnya mengacu pada Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Insititute of Internal Auditor (IIA). Semua elemen kapabilitas APIP yaitu Peran dan Layanan, Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi, serta Struktur Tata Kelola dinilai dengan menggunakan pemenuhan pernyataan (240 pernyataan) yang dikembangkan untuk seluruh KPA (41 KPA). Berdasarkan hasil penilaian tersebut akan diperoleh simpulan umum kapabilitas APIP, yang dikelompokkan ke dalam lima tingkatan (Level) yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).

Secara konseptual, masing-masing tingkatan kapabilitas tersebut dapat dipahami dengan makna sebagai berikut:

 

Level 1 disebut Initial

Jika satu unit organisasi APIP disimpulkan tingkat kapabilitas yang dimiliki baru mencapai Level 1, maka di dalam pelaksanaan kegiatan pengawasannya belum atau tidak ada praktik pengawasan yang tetap, tidak ada kapabilitas yang berulang dan masih tergantung kepada kinerja individu auditor yang dimiliki sehingga APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan mencegah korupsi.

Level 2 disebut Infrastructure

Apabila satu unit organisasi APIP disimpulkan tingkat kapabilitas yang dimiliki mencapai Level 2, hal ini menunjukkan bahwa di dalam pelaksanaan kegiatan pengawasannya proses audit dilakukan secara tetap, rutin dan berulang, sudah membangun infrastruktur namun baru sebagian yang telah selaras dengan standar audit, dengan outcome mampu memberikan keyakinan yang memadai proses sesuai dengan peraturan, mampu mendeteksi terjadinya korupsi.

Level 3 disebut Integrated

Apabila satu unit organisasi APIP disimpulkan tingkat kapabilitas yang dimiliki mencapai Level 3, hal ini menunjukkan bahwa praktik profesional dan audit internal telah ditetapkan secara seragam dan selaras dengan standar, dengan outcome APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis suatu program/kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern.

Level 4 disebut Managed

Apabila satu unit organisasi APIP disimpulkan tingkat kapabilitas yang dimiliki mencapai Level 4, hal ini menunjukkan bahwa unit audit internal telah mengintegrasikan semua informasi di seluruh organisasi untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko dengan outcome APIP mampu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern.

Level 5 disebut Optimizing

Apabila satu unit organisasi APIP disimpulkan tingkat kapabilitas yang dimiliki mencapai Level 5, hal ini menunjukkan bahwa unit audit internal telah menjadi unit yang terus belajar baik dari dalam maupun dari luar organisasi untuk perbaikan berkelanjutan, dengan outcome APIP menjadi agen perubahan.

Dengan diraihnya Kapabilitas APIP Level 3 ini diketahui bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor mampu menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis suatu Program/Kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern. Adapun di Provinsi Jawa Barat sendiri, dari 28 Kabupaten/kota se-Jawa Barat, baru terdapat 4 Kabupaten/Kota yang telah meraih kapabilitas APIP Level 3 ini.

 

MATURITAS SPIP

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Kerangka maturitas SPIP terpola dalam enam tingkatan yaitu: “Belum Ada”, “Rintisan”, “Berkembang”, “Terdefinisi”, “Terkelola dan Terukur”, “Optimum”. Tingkatan dimaksud setara masing-masing dengan level 0, 1, 2, 3, 4 dan 5. Setiap tingkat maturitas mempunyai karakteristik dasar yang menunjukkan peran atau kapabilitas penyelenggaraan SPIP dalam mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.

 

Dengan diraihnya Maturitas SPIP Level 3 ini, dapat diketahui bahwa telah terdapat praktek pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Adapun di Provinsi Jawa Barat sendiri, dari 28 Kabupaten/kota se-Jawa Barat, baru terdapat 14 Kabupaten/Kota yang telah meraih Maturitas SPIP Level 3 ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *