Shadow

KPU Tegaskan Isu WNA Dapat Hak Suara Pemilu Adalah Hoaks

Klik Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan memberikan klarifikasi atas merebaknya isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan jutaan Warga Negara Asing (WNA) ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

“Pernyataan bahwa jutaan WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dalam DPT itu tidak benar, saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil,” tegasnya.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Viryan seusai Rapat Bersama antara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bertempat di Gedung Ditjen Dukcapil, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Viryan menjelaskan bahwa 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman KTP-el baru. Artinya, hal tersebut adalah sesuatu yang sedang berjalan dan tidak sebanyak isu yang disampaikan berbagai pihak.

Dari jumlah tersebut, Viryan mengungkapkan 103 telah disampaikan selama rapat. Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah clear dan terkait kepemilikan KTP-el WNA sudah selesai.

“Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP-el WNA sudah selesai,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT, maka Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.

“Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri, tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya,” terang Viryan.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa inggris, dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).

Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.

Zudan pun menampik isu selama ini yang menghubungkan KTP-el WNA dengan isu memenangkan Paslon tertentu, baik dalam rangka Pilkada maupun Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa Pembuatan KTP-el untuk WNA telah berlaku sejak tahun 2006.

Selanjut Zudan juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

“Jadi ini kita kaji bersama-sama memberikan pengetahuan, pemahaman, dan sosialisasi bahwa KTP untuk WNA ini sudah berlaku sejak lama 2006 dan tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres maupun Pilkada, namun sepenuhnya adalah fungsi-fungsi adminstrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *