Shadow

329 Subdomain Situs Kemenag Tidak Aktif Akan Dihapus

Klik jakarta – Kementerian Agama akan menghapus ratusan subdomain  kemenag.go.id yang tidak aktif. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan saat menyampaikan overview program pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama 2019, di Jakarta.

Saat ini menurut Sekjen, berdasarkan analisa Biro Humas Data dan Informasi (Biro HDI), terdapat 700 subdomain kemenag.go.id. “Dari 700 subdomain tersebut, 329 di antaranya merupakan subdomain yang aktif dan 371 tidak aktif,” kata Sekjen, Jumat (25/01).

“Bagi 371 subdomain yang tidak aktif akan kami tutup, jika dalam tiga bulan ke depan tidak ada pemutakhiran,” tegasnya.

Menurut Sekjen keberadaan subdomain kemenag.go.id yang cukup banyak tidak dapat dihindari mengingat satuan kerja Kemenag yang terdiri lebih dari 4.000 satker. “Tapi bagaimana kemudian kita sama-sama bisa melakukan integrasi,” ujar Sekjen kepada 300 peserta yang hadir jelang penutupan Rakernas.

Integrasi atau penyatuan sistem informasi merupakan langkah awal dari tindak lanjut pesan Menag pada pembukaan Rakernas, Rabu (23/01) lalu mengenai pentingnya integrasi data di Kemenag.

Ia memaparkan, hasil analisis Biro Humas, Data dan Informasi (Biro HDI) bahwa dari 329 subdomain yang aktif terdiri dari 199 website eselon I pusat, eselon II pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten /Kota.

“Sedangkan 130 sisanya merupakan aplikasi yang terdiri dari empat aplikasi kepegawaian, enam jurnal, sembilan aplikasi kinerja, 18 aplikasi data, delapan aplikasi keuangan serta 85 aplikasi lainnya,” jelas Nur Kholis.

Menindaklanjuti hal ini, Sekjen mengatakan bahwa pihaknya akan memetakan lagi proses sinergi dan integrasi data yang akan digawangi oleh Biro HDI dan melibatkan unit eselon I pusat.

“199 website kita harus sinergi, jadi berita dan publikasi kinerja harus fokus melalui website Kemenag pusat dan kanwil,” ujar Sekjen.

“Segala hal terkait dengan aktifitas Kemenag agar masyarakat kita well inform, dapat diberitakan di website Kemenag pusat dan kanwil,” imbuhnya.

Sementara website eselon I, eselon II dan Kankemenag akan fokus pada pelayanan publik dan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *