Shadow

DAK RAPBN 2019 Disetujui DPR

Klik Jakarta – Melalui pembahasan yang cukup alot, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Regular, Affirmasi Penugasan dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk postur RAPBN tahun 2019.
Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Banggar dengan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan agenda pembahasan Belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa di ruang rapat Banggar, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (25/10).

Namun, DPR memberikan catatan agar Pemerintah memperhatikan aspirasi yang disampaikan anggota Banggar mewakili daerah pemilihannya (Dapil). Pemerintah telah mengalokasikan DAK sebesar Rp69,327 triliun untuk 542 provinsi dan kabupaten serta kota dalam postur RAPBN 2019 pada bidang-bidang tertentu.

“Sudah empat hari kita membahas Panja transfer ke daerah. Kita akhiri rapat ini dengan minta persetujuan Bapak Ibu sekalian, DAK Fisik, DAK Regular, Affirmasi Penugasan dan DID. Kita setujui dengan catatan Pemerintah berkomitmen untuk dengan bersungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR. Setuju?,” tanya pimpinan rapat Banggar Said Abdullah. Secara aklamasi para anggota Banggar DPR menyetujui rencana dari Pemerintah.

Rapat ini berjalan cukup alot karena terdapat masukan dari beberapa anggota Banggar yang menyampaikan usulan agar aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil) seperti beberapa pembangunan yang dinilai mendesak misalnya pasar yang terbakar, pembangunan tanggul, jalan dan lain sebagainya dapat dimasukkan dalam DAK RAPBN 2019.

Menanggapi aspirasi masukan anggota Banggar tersebut, Menkeu menjelaskan tentang mekanisme usulan terhadap hal-hal yang tidak direncanakan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk mengakomodir hal-hal tersebut.

“(Jika terjadi hal-hal diluar rencana) ditengah tahun anggaran, waktu Presiden berkunjung atau Menteri Perdagangan kemudian dilihat ada beberapa lokasi pasar yang memang membutuhkan perhatian yang segera, Presiden bisa meminta kepada Kementerian Perdagangan mengusulkan kepada kami (Kemenkeu). Kemudian karena itu adalah keputusan Presiden, kita bisa mengakomodasikan (pembangunannya). Mungkin multiyears melalui BA BUN. Jadi, mekanismenya seperti itu,” tegas Menkeu.
Menkeu menambahkan bahwa BA BUN adalah anggaran untuk hal yang tidak direncanakan, karena dalam satu tahun negara merencanakan anggaran pasti ada hal-hal tak terduga di luar yang sudah direncanakan.

“Pada dasarnya BA BUN adalah anggaran untuk yang tidak direncanakan. Karena bagaimanapun kita mencoba merencanakan, dalam satu tahun suatu negara pasti ada saja terjadi sesuatu yang di luar (yang telah direncanakan),” pungkas Menkeu. (Les)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *